PT AMNT: Aktivitas Blasting Sudah Sesuai Aturan Pemerintah

PT Amman Mineral Nusa Tenggara mengklarifikasi aktivitas peledakan (blasting) pada Minggu, 1 Desember 2019, yang diduga telah menimbulkan kerusakan pada rumah warga di Desa Tongo, Aik Kangkung dan Tatar, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat.

Dugaan tersebut dilontarkan oleh seorang warga desa melalui akun media social (Facebook) yang secara sepihak menyebutkan PT AMNT sebagai pihak yang bertanggungjawab.

“Kami selaku penanggung jawab operasional lapangan menyayangkan pernyataan tersebut karena informasi yang disampaikan warga tidak didukung data sehingga sulit diverifikasi,” jelas Wudi Raharjo, General Manager Operations (GMO)/ Kepala Teknik Tambang PT AMNT. 

Wudi menjelaskan bahwa PT. AMNT melakukan peledakan pada hari Minggu 1 Desember 2019 dan aktivitas tersebut telah memenuhi standar yang ditentukan dalam KEPMEN ESDM No. 1827.K/30/MEM/ 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, serta telah memenuhi ketentuan dari kepolisian terkait praktek peledakan komersial atau industrial. 

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan dari jarak 400 meter, peledakan tersebut menghasilkan vibrasi atau getaran sebesar PPV 39.88 mm/detik atau setara dengan 2-3 Skala Richter (SR). Berdasarkan kumpulan data yang dimiliki oleh PT AMNT, getaran peledakan tersebut akan hilang atau tidak terasa pada jarak 2 – 3 kilometer dari pusat ledakan. Fasilitas infrastruktur terdekat dari pusat ledakan adalah kompleks bangunan Mine Maintenance Area (MMA) yang berjarak sekitar 450 meter.

Dari hasil evaluasi, tidak ada kerusakan bangunan atau kaca pecah yang terjadi pada kompleks tersebut. Sementara itu, jarak dari pusat ledakan di area pit Batu Hijau ke Desa Tongo sekitar 8.24 km, ke Aik Kangkung 8.15 km serta jarak (pit) ke Desa Talonang Baru adalah 17.3 km. Wudi menambahkan kegiatan blasting ini dilakukan oleh perusahaan selama 20 tahun, sejak tambang Batu Hijau beroperasi di tahun 1999. Selama ini tidak ada keluhan terkait blasting atau timbulnya dampak sebagaimana yang dinyatakan secara sepihak tersebut.

Sementara itu, Camat Sekongkang, Syarifuddin menyatakan hal serupa, bahwa tidak ada getaran hingga 8 Skala Richter (SR) seperti yang diungkapkan oleh warganya tersebut.

“Keretakan pada rumah warga sudah kami cek dan terkonfirmasi bahwa bangunan retak bukan karena blasting, tetapi kerusakan tersebut sudah terjadi sebelumnya. Kemungkinan besar karena gempa yang sebelumnya melanda sebagian wilayah propinsi NTB,” ujar Syarifuddin.

Ia menambahkan, bahwa hal tersebut telah dikonfirmasi dengan serangkaian pengujian getaran di wilayah Tongo dan Aik Kangkung yang dilakukan pada saat terjadi aktivitas peledakan pada hari ini, Jumat 6 Desember 2019, jam 14.05 WITA. Berdasarkan uji tersebut, terbukti benar bahwa tidak terjadi getaran yang dirasakan di desa Tongo dan Aik Kangkung. 

Dalam pengujian getaran hari ini turut hadir dan menyaksikan bersama dengan GMO/KTT dan jajaran manajemen PT AMNT adalah Kepala Desa Aik Kangkung, Kapolsek Sekongkang serta sejumlah warga sekitar. 

Untuk diketahui blasting atau peledakan adalah salah satu tahapan di dalam proses penambangan dengan melakukan pemecahan material/batuan menggunakan bahan peledak. Kegiatan blasting ini dilakukan secara terencana dan sesuai kebutuhan serta mengacu kepada ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah.

 

liputan6.com/regional/read/4128179/pt-amnt-aktivitas

-blasting-sudah-sesuai-aturan-pemerintah

Alamat Kami
Kalimantong , Sumbawa Barat
085 333 787 025
085 333 787 025
 
Laporan Desa Terbaru
Produk Hukum Terbaru
Pengunjung
whatsapp
whatsapp